Pages

Labels

Jumat, 28 Desember 2012

TABUNGAN


JENIS TABUNGAN

1.       TASMIA (tabungan syari’ah mitra usaha anda)
Jenis tabungan bebas riba dengan prinsip mudharabah (bagi hasil) yang memberikan keuntungan bagi penabung. Dapat diambil sewaktu-waktu dan sesuai kemampuan, artinya berapapun besarnya simpanan akan dilayani sepenuh hati.

2.       T-SYAR’I (tabungan syari’ah religi)
Jenis tabungan bebas riba dengan prinsip mudharabah (bagi hasil) yang menampung dana kegiatan-kegiatan religi nasabah. Seperti: qurban, aqiqah, ziarah, umrah maupun haji.

3.       TASDIK (tabungan syari’ah pendidikan)
Jenis tabungan bebas riba dengan prinsip mudharabah (bagi hasil) yang mengedepankan pendidikan usia dini guna merencanakan masa depan yang gemilang.

Deposito Berjangka Wadi'ah
deposito berjangka pada dasarnya adalah bentuk tabungan berjangka yang pengambilannya sesuai dengan kesepakatan bersama.
Jangka waktu nisbah bagi hasil yang dapat dipilih :
 
No
Jangkan Waktu
Nisbah bagi hasil
NASABAH
UJKS
1
3 Bulan
40 %
60 %
2
6 Bulan
45 %
55 %
3
1 Tahun
50 %
50 %

bebas biaya dan manfaat ganda, karena dapat dijadikan sebagai agunan pijaman. 
 

Kamis, 27 Desember 2012

Sekilas tentang KOCIKA “Mitra Usaha” STIENU Jepara


Unit Jasa Keuangan Syari’ah (UJKS)
Koperasi Civitas Akademika  (kocika)
MITRA USAHA
tarbiyah, sidqoh, amanah.
SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI NAHDLATUL ULAMA (STIENU) JEPARA

Sekilas tentang KOCIKA “Mitra Usaha” STIENU Jepara

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.
Tahun 2004 merupakan cikal bakal berdirinya koperasi civitas akademika “STIENU” Jepara. Pada awalnya koperasi ini berbentuk Koperasi Karyawan (KOPAR). Seiring dengan perkembangannya, pada tahun 2008 kopar dilebur dengan Koperasi Mahasiswa (KOPMA) menjadi Koperasi Civitas Akademika (KOCIKA) dengan badan hukum Nomor : 518/203/BH/XIV.10/VII/2008 tanggal 07 Agustus 2008. KOCIKA “Mitra Usaha” memiliki 2 jenis usaha yaitu pertokoan  dan jasa simpan pinjam.
Sesuai Undang-Undang No. 25 tahun 1992 pasal 4 diantara fungsi dan peran koperasi adalah berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat. Dengan dasar tersebut, KOCIKA “Mitra Usaha” STIENU Jepara berusaha mengombinasikan dengan syari’at agama dan menerapkannya dengan mendirikan unit jasa keuangan syari’ah.
Unit jasa keuangan syari’ah diharapkan mampu memberikan uswatun hasanah bagi masyarakat dengan prinsip tarbiyah, sidqoh, amanah.

VISI
Terwujudnya masyarakat yang cerdas dan produktif sesuai syari’ah.

MISI
1.       Mendorong munculnya semangat wirausaha yang berjiwa syari’ah.
2.       Menumbuhkembangkan semangat menabung untuk masa depan yang lebih baik.
3.       Meningkatkan semangat hidup hemat.

TUJUAN
1.       Mewujudkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
2.       Memberikan informasi kepada masyarakat guna mencapai kesuksesan dimasa yang akan datang.
Melayani kebutuhan dan keinginan masyarakat sesuai syari’at agama.


Jumat, 14 Desember 2012

Aspek Substantif & Filosofis: Falsafah Ekonomi Syariah sebagai Landasan Filosofis Perbankan Syariah


   Kesuksesan yang hakiki dalam berekonomi berupa tercapainya kesejahteraan yang mencakup kebahagiaan (spiritual) dan kemakmuran (material) pada tingkatan individu dan masyarakat (falah).

Tiga Pilar Ekonomi Syariah:

1.       aktifitas ekonomi yang berkeadilan dg menghindari eksploitasi berlebihan, excessive hoardings/ unproductive, spekulatif, dan kesewenang-wenangan.
2.       adanya keseimbangan aktivitas di sektor riil-finansial, pengelolaan risk-return, aktivitas bisnis-sosial, aspek spiritual-material & azas manfaat-kelestarian linkungan
3.       Orientasi pada kemaslahatan yg berarti melindungi keselamatan kehidupan beragama, proses regenarasi, serta perlindungan keselamatan jiwa, harta dan akal.
 
Fondasi Ekonomi Syariah:
Meletakkan tata hubungan bisnis dalam konteks kebersamaan universal (ukhuwah)  untuk mencapai kesuksesan bersama.
Kaidah2 hukum muamalah (syariah) di bidang ekonomi yang membimbing aktivitas ekonomi shg selalu sesuai dgn syariah.
Budi pekerti (akhlak) yang membimbing aktivitas ekonomi senantiasa mengedepankan kebaikan sbg cara mencapai tujuan.
Ketuhanan Yang Maha Esa (akidah) yg menimbulkan kesadaran bahwa setiap aktivitas manusia memiliki akuntabilitas ketuhanan sehingga menumbuhkan integritas yg sejalan dg prinsip GCG dan market discipline.