Pages

Labels

Kamis, 27 Desember 2012

Sekilas tentang KOCIKA “Mitra Usaha” STIENU Jepara


Unit Jasa Keuangan Syari’ah (UJKS)
Koperasi Civitas Akademika  (kocika)
MITRA USAHA
tarbiyah, sidqoh, amanah.
SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI NAHDLATUL ULAMA (STIENU) JEPARA

Sekilas tentang KOCIKA “Mitra Usaha” STIENU Jepara

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.
Tahun 2004 merupakan cikal bakal berdirinya koperasi civitas akademika “STIENU” Jepara. Pada awalnya koperasi ini berbentuk Koperasi Karyawan (KOPAR). Seiring dengan perkembangannya, pada tahun 2008 kopar dilebur dengan Koperasi Mahasiswa (KOPMA) menjadi Koperasi Civitas Akademika (KOCIKA) dengan badan hukum Nomor : 518/203/BH/XIV.10/VII/2008 tanggal 07 Agustus 2008. KOCIKA “Mitra Usaha” memiliki 2 jenis usaha yaitu pertokoan  dan jasa simpan pinjam.
Sesuai Undang-Undang No. 25 tahun 1992 pasal 4 diantara fungsi dan peran koperasi adalah berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat. Dengan dasar tersebut, KOCIKA “Mitra Usaha” STIENU Jepara berusaha mengombinasikan dengan syari’at agama dan menerapkannya dengan mendirikan unit jasa keuangan syari’ah.
Unit jasa keuangan syari’ah diharapkan mampu memberikan uswatun hasanah bagi masyarakat dengan prinsip tarbiyah, sidqoh, amanah.

VISI
Terwujudnya masyarakat yang cerdas dan produktif sesuai syari’ah.

MISI
1.       Mendorong munculnya semangat wirausaha yang berjiwa syari’ah.
2.       Menumbuhkembangkan semangat menabung untuk masa depan yang lebih baik.
3.       Meningkatkan semangat hidup hemat.

TUJUAN
1.       Mewujudkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
2.       Memberikan informasi kepada masyarakat guna mencapai kesuksesan dimasa yang akan datang.
Melayani kebutuhan dan keinginan masyarakat sesuai syari’at agama.


0 komentar:

Posting Komentar