Pages

Labels

Minggu, 06 Januari 2013

DASAR PERUNDANG-UNDANGAN


Penerapan syariah Islam dalam tata hukum positif di Indonesia sebenarnya telah memperoleh tempat yang cukup signifikan.
  1. Konstitusi Indonesia telah memberikan jaminan kemerdekaan bagi setiap penduduk untuk memeluk dan beribadah menurut  agamanya masing-masing yang tercantum dalm UUD RI 1945 Pasal 29 ayat 2        
  2.  KUH Perdata 1338 
    Sistem hukum nasional Indonesia telah memberikan jaminan kebebasan bagi setiap individu untuk menentukan sendiri hukum apa yang diberlakukan bagi dirinya. Jadi, tidak ada halangan sedikitpun jika kaum muslimin menghendaki pemberlakuan syariah Islam dalam hubungan keperdataan di antara sesama mereka.

0 komentar:

Posting Komentar