1). Al-Hurriyah (Kebebasan)
Asas ini
merupakan prinsip dasar dalam hukum perjanjian islam, dalam artian para pihak
bebas membuat
suatu perjanjian atau akad. Bebas dalam menentukan objek
perjanjian dan bebas menentukan dengan siapa
dia akan membuat perjanjian, serta
bebas menentukan bagaimana cara menentukan penyelesaian sengketa
jika terjadi
di kemudian hari.
Asas
kebebasan berkontrak di dalam hukum islam dibatasi oleh ketentuan syari’ah
islam. Dalam membuat
perjanjian ini tidak boleh ada unsur paksaan, kekhilafan,
dan penipuan.Dasar
hukum mengenai asas ini tertuang dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 256,
yang artinya sebagai berikut :
“Tidak
ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam), sesungguhnya telah jelas jalan yang
benar daripada jalan yang sesat........”.
2). Al-Musawah
(Persamaan atau Kesetaraan)
Asas ini mengandung pengertian bahwa para pihak mempunyai
kedudukan yang sama, sehingga dalam
menentukan suatu akad/perjanjian setiap
pihak mempunyai kesetaraan atau kedudukan yang seimbang.
Dasar hukum mengenai
asas persamaan ini teruang di dalam ketentuan Al-Qur’an surat Al-Hujarat ayat
13
yang artinya sebagai berikut :
“Hai manusia, sesungguhnya kami menciptakan kamu dari
seeorang laki-laki
dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa
dan
bersuku-suku supaya kamu saling mengenal. Sesungguhnya orang yang paling
mulia diantara kamu di sisi Allah ialah orang-orang yang bertakwa diantara
kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal”
3) Al-Adalah (Keadilan)
Pelaksanaan asas ini dalam suatu perjanjan/akad menuntut
para pihak untuk melakukan yang benar dalam
pengungkapan kehendak dan keadaan,
memenuhi semua kewajiban. Perjanjian Harus senantiasa
mendatangkan keuntungan
yang adil dan seimbang, serta tidak boleh mendatangkan kerugian bagi salah satu
pihak.
Dasar hukumnya dapat di baca dalam Al Quran surat Al Maidah [5]:8.
yang artinya sebagai berikut
“ Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu menjadi orang-orangselalu
menegakkan kebenaran karena
ALLAH, menjadi saksi dengan adil.
Dan
janganlah sekali-kali
kebencianmu terhadap suatu kaum, membuat kamu
cenderung untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, kerena adil itu lebih
dekat dengan takwa.
Dan bertakwalah kepada
ALLAH, sesungguhnya
Allah
Maha Mengetahui apa
yang kamu kerjakan”.
4). Al-Ridha
(Kerelaan)
Asas ini menyatakan bahwa segala transaksi yang di lakukan
harus atas dasar kerelaan antara masing-
masing pihak, harus didasarkan pada
kesepakatan bebas dari para pihak dan tidak boleh ada unsur
paksaan, tekanan,
penipuan dan mis-statemen.
Dasar hukum adanya asas kerelaan dalam pembuatan perjanjian
dapat di baca dalam Al-Qur’an surat
An-Nisa ayat 29, yang artinya sebagai
berikut :
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan
harta
sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang
berlaku dengan suka sama suka diantara kamu. Dan janganlah kamu
membunuh
dirimu, sesungguhnya ALLAH adalah Maha Penyayang kepadamu”.
5). Ash-Shidq (Kebenaran dan
Kejujuran)
Bahwa di dalam Islam setiap orang dilarang melakukan
kebohongan dan penipuan, karena dengan adanya
penipuan/kebohongan sangat
berpengaruh dengan keabsahan perjanjian/akad. Perjanjian yang di dalamnya
mengandung unsur kebohongan/penipuan, memberikan hak kepada pihak lain untuk
menghentikan proses
pelaksanaan perjanjian tersebut.
Dasar hukum kita baca dalam Al-Qur’an surat Al-Ahzab ayat
70 yang artinya adalah sebagai berikut
“Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kamu kepada Allah
dankatakanlah perkataan yang benar”.
6). Al-kitabah (Tertulis)
Bahwa setiap perjanjian hendaknya dibuat secara tertulis,
lebih berkaitan demi kepentinganpembuktian jika
dikemudian hari terjadi
sengketa. Dalam Al-Qur’an surat Al-Baqaroh ayat 282-283 mengisyaratkan agar
akad yang dilakukan benar-benar berada
dalam kebaikan bagi semua pihak. Bahkan juga dalam pembuatan
perjanjian hendaknya juga
disertai dengan adanya saksi-saksi (syahadah).
Dasar hukumnya dapat dibaca dalam Al Quran surat Al Baqarah [2]:282 yang artinya sebagai berikut
“Hai orang-orang
yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara
tunai untuk waktu
yang di tentukan, hendaklah kamu menuiskannya”.
7). Al Amanah (Asas Kepercayaan)
Setiap akad wajib di laksanakan oleh para pihak sesuai dengan kesepakatan yang di terapkan oleh yang
bersangkutan dan pada sama terhindar dari cedera-janji.
Dasar hukumnya dapat di baca dalam surat An Nisa[4]:58 yaitu “sesungguhnya ALLAH menyuruh kamu
menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya”
Al Baqarah [2]:283 yaitu “Maka hendaklah yang di percayai itu menunaikan amanatnya”.
Al Anfal[8]:27 yaitu :
“Janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat
yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui”
8). Iktiyati (kehati-hatian)
Setiap akad dilakukajn dengan pertimbangan yang matang dan dilaksanakan secara tepat dan cermat.
9). Kemampuan
Setiap akad dilakukan dengan kemampuan para pihak sehingga tidak menjadi beban yang berlebihan bagi yang bersangkutan.
10). Transparasi
Setiap akad dilakukan dengan pertanggung jawaban para pihak secara terbuka.
11). Taisir/Kemudahan
Setiap akad dilakukan dengan cara saling memberi kemudahan kepada masing-masing pihak untuk dapat melaksanakannya sesuai dengan kesepakatan.
12). Iktikad baik
Akad dilakukan dalam rangka menegakkan kemaslahatan, tidak mengandung unsur jebakan dan perbuatan buruk lainnya.
13). Sebab yang Halal
Tidak bertentangan dengan hukum, tidak di larang oleh hukum dan tidak haram.