Unit Jasa Keuangan Syari’ah (UJKS)
Koperasi Civitas Akademika
(kocika)
MITRA USAHA
tarbiyah, sidqoh,
amanah.
SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI NAHDLATUL ULAMA (STIENU) JEPARA
Sekilas tentang KOCIKA “Mitra Usaha” STIENU Jepara
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang
atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas
kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.
Tahun 2004 merupakan cikal bakal berdirinya koperasi civitas
akademika “STIENU” Jepara. Pada awalnya koperasi ini berbentuk Koperasi
Karyawan (KOPAR). Seiring dengan perkembangannya, pada tahun 2008 kopar dilebur
dengan Koperasi Mahasiswa (KOPMA) menjadi Koperasi Civitas Akademika (KOCIKA)
dengan badan hukum Nomor : 518/203/BH/XIV.10/VII/2008 tanggal 07 Agustus 2008. KOCIKA
“Mitra Usaha” memiliki 2 jenis usaha yaitu pertokoan dan jasa simpan pinjam.
Sesuai Undang-Undang No. 25 tahun 1992 pasal 4 diantara
fungsi dan peran koperasi adalah berperan serta secara aktif dalam upaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat. Dengan dasar tersebut, KOCIKA
“Mitra Usaha” STIENU Jepara berusaha mengombinasikan dengan syari’at agama dan
menerapkannya dengan mendirikan unit jasa keuangan syari’ah.
Unit jasa keuangan syari’ah diharapkan mampu memberikan
uswatun hasanah bagi masyarakat dengan prinsip tarbiyah, sidqoh, amanah.
VISI
Terwujudnya masyarakat yang cerdas dan produktif sesuai
syari’ah.
MISI
1.
Mendorong munculnya semangat wirausaha yang
berjiwa syari’ah.
2.
Menumbuhkembangkan semangat menabung untuk masa
depan yang lebih baik.
3.
Meningkatkan semangat hidup hemat.
TUJUAN
1.
Mewujudkan kesejahteraan anggota pada khususnya
dan masyarakat pada umumnya.
2.
Memberikan informasi kepada masyarakat guna
mencapai kesuksesan dimasa yang akan datang.
Melayani
kebutuhan dan keinginan masyarakat sesuai syari’at agama.
0 komentar:
Posting Komentar