- Setiap transaksi dasarnya mengikat orang (pihak) yang melaksanakan transaksi, kecuali apabila transaksi itu menyimpang dari hukum syara’.
- Syarat-syarat transaksi di rancang dan di laksanakan secara bebas tetapi penuh tanggung jawab ,tidak menyimpang dari huku syara’ dan adap sopan santun.
- Setiap transaksi dilakukan secara sukarela, tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
- Islam mewajibkan agar setiap transaksi, di landasi dengan niat yang baik dan ikhlas karena allah SWT.
- Adat kebiasaan atau ‘urf yang tidak menyimpang dari syara’, boleh di gunakan untuk menentukan batasan atau kriteria-kriteria dalam transaksi.
Minggu, 06 Januari 2013
PRINSIP DASAR YANG DITERAPKAN SYARA'
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar