JENIS TABUNGAN
1.
TASMIA (tabungan syari’ah mitra usaha anda)
Jenis tabungan bebas riba dengan prinsip
mudharabah (bagi hasil) yang memberikan keuntungan bagi penabung. Dapat diambil
sewaktu-waktu dan sesuai kemampuan, artinya berapapun besarnya simpanan akan
dilayani sepenuh hati.
2.
T-SYAR’I (tabungan syari’ah religi)
Jenis tabungan bebas riba dengan prinsip
mudharabah (bagi hasil) yang menampung dana kegiatan-kegiatan religi nasabah. Seperti:
qurban, aqiqah, ziarah, umrah maupun haji.
3.
TASDIK (tabungan syari’ah pendidikan)
Jenis tabungan bebas riba dengan prinsip
mudharabah (bagi hasil) yang mengedepankan pendidikan usia dini guna
merencanakan masa depan yang gemilang.
Deposito Berjangka Wadi'ah
deposito berjangka pada dasarnya adalah bentuk tabungan berjangka yang pengambilannya sesuai dengan kesepakatan bersama.
Jangka waktu nisbah bagi hasil yang dapat dipilih :
bebas biaya dan manfaat ganda, karena dapat dijadikan sebagai agunan pijaman.
Deposito Berjangka Wadi'ah
deposito berjangka pada dasarnya adalah bentuk tabungan berjangka yang pengambilannya sesuai dengan kesepakatan bersama.
Jangka waktu nisbah bagi hasil yang dapat dipilih :
No
|
Jangkan Waktu
|
Nisbah bagi hasil
|
|
NASABAH
|
UJKS
|
||
1
|
3 Bulan
|
40 %
|
60 %
|
2
|
6 Bulan
|
45 %
|
55 %
|
3
|
1 Tahun
|
50 %
|
50 %
|
bebas biaya dan manfaat ganda, karena dapat dijadikan sebagai agunan pijaman.
0 komentar:
Posting Komentar