Pages

Labels

Minggu, 06 Januari 2013

PRINSIP DASAR YANG DITERAPKAN SYARA'


  1. Setiap transaksi dasarnya mengikat orang (pihak) yang melaksanakan transaksi,  kecuali apabila transaksi itu menyimpang dari hukum syara’.
  2. Syarat-syarat transaksi di rancang dan di laksanakan secara bebas tetapi penuh tanggung jawab ,tidak menyimpang dari huku syara’ dan adap sopan santun.
  3. Setiap transaksi dilakukan secara sukarela, tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
  4. Islam mewajibkan agar setiap transaksi, di landasi dengan niat yang baik dan ikhlas karena allah SWT.
  5. Adat kebiasaan atau ‘urf yang tidak menyimpang dari syara’, boleh di gunakan untuk menentukan batasan atau kriteria-kriteria dalam transaksi.

0 komentar:

Posting Komentar